FAQ JSS

Butuh Bantuan Apa?

Pertanyaan Sering
Ditanyakan

Bagaimana Cara Saya Melakukan Perubahan KK?
Login akun JSS kemudian cari layanan "Perubahan Data KK", pengajuan Permohonan KK akan diarahkan ke Layanan Whatsapp Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau bisa langsung kirim pesan ke nomor layanan berikut  wa.me/6282137589077. Jika membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan terkait permohonan KK silakan konsultasi ke nomor telpon (0274)557062 dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. 
Selengkapnya..
Silakan menghubungi Kelurahan setempat, sampaikan ID JSSnya berapa, ketua RT dan RW berapa. Selanjutnya akan dibantu setting sebagai Ketua RT/RW di aplikasi JSS oleh operator kelurahan.
Selengkapnya..
Cara Praktis Login akun JSS, setelah terhubung dg akun Google ID / Apple ID : 1. pakai browser chrome yang biasa dipakai 2. login gmail di browser itu 3. buka JSS web 4. login dengan Google ID ( Pilih akun google yang sedang terlogin ) 5. selesaiPanduan Video :Video Cara menghubungkan Akun JSS ke Google ID / Apple ID
Selengkapnya..
Permohonan KIA melalui JSS hanya dapat dilakukan oleh warga dengan NIK Kota Yogyakarta Login akun JSS Klik pencarian dengan kata kunci: Permohonan KIA Pilih menu Permohonan KIA (Baru, Perubahan Data, atau Penggantian) Isi form permohonan Upload dokumen sesuai petunjuk Klik Kirim Permohonan Jika menemukan kendala silahkan menghubungi Whatsapp HelpDesk Permohonan KIA ke nomor wa.me/6285161477033
Selengkapnya..
Mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta c.q. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian yang diketahui oleh Ketua RT/RW serta Lurah setempat. Dalam surat permohonan dicantumkan alamat lengkap lokasi pemasangan wifi, nama dan nomor whatsapp personil yang menjadi PIC (Person In Charge)/penanggungjawab lokasi. Ketentuan lokasi yang akan diajukan sebagai berikut: bangunan permanen tertutup/beratap; tempat publik/fasilitas umum yang mudah diakses dan rutin digunakan untuk aktivitas sosial kemasyarakatan oleh warga; tersedia listrik (24 jam); bukan tempat tinggal/tempat usaha milik pribadi; belum mendapat bantuan sejenis dari pihak manapun.
Selengkapnya..