Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Pemasangan Wifi Free Hotspot Pemkot Yogyakarta?
Terakhir diubah
Senin, 2 Oktober 2023
Mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta c.q. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian yang diketahui oleh Ketua RT/RW serta Lurah setempat.
Dalam surat permohonan dicantumkan alamat lengkap lokasi pemasangan wifi, nama dan nomor whatsapp personil yang menjadi PIC (Person In Charge)/penanggungjawab lokasi.
Ketentuan lokasi yang akan diajukan sebagai berikut:
bangunan permanen tertutup/beratap;
tempat publik/fasilitas umum yang mudah diakses dan rutin digunakan untuk aktivitas sosial kemasyarakatan oleh warga;
tersedia listrik (24 jam);
bukan tempat tinggal/tempat usaha milik pribadi;
belum mendapat bantuan sejenis dari pihak manapun.